Banner 468 x 60px

 

Jumat, 28 Februari 2020

Berobat dengan Air Liur dan Tanah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw

0 komentar
SUNNAH YANG DITINGGALKAN DAN TERLUPAKAN

Yaitu berobat dengan liur dan tanah, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu an'ha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila ingin meruqyah orang sakit beliau membasahi jari tangannya dengan liurnya kemudian membenamkannya kedalam tanah kemudian mengusap orang sakit tersebut dengan jari tangannya kemudian membaca:

 بِسْمِ اللهِ تربَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بإِذْنِ رَبِّنَا

Bismillaah, turbatu ardhinaa, biriiqoti ba'dhinaa, yusyfaa saqiimunaa, bi-idzni robbinaa.

_"Dengan nama Allah, ini adalah debu tanah kami, dengan liur sebagian kami sembuhlah orang sakit kami dengan izin Rabb kami"_. (Muttafaqun alaihi)

Berkata Ibnu Hajar: berkata Ibnul Qoyyim:

Tata cara ini orang yang mengingkarinya tidak dapat mengambil manfaat dengannya, tidak pula orang yang menghinanya atau orang yang melakukan dengan mencoba-coba tanpa meyakini. [Fathul bari (10/205)]
Read more...

Senin, 17 Februari 2020

APAKAH BUNGA HALAL KARENA ALASAN INFLASI ?

0 komentar
APAKAH BUNGA HALAL KARENA ALASAN INFLASI ?

Bagi sebagian dari kalangan ekonom, adanya unsur BUNGA dalam transaksi utang-piutang adalah sesuatu yang wajar, bahkan dapat dikatakan sebagai kompensasi yang ADIL.

Oleh karena itu, bunga yang muncul dalam utang-piutang itu dihukumi HALAL.

Bagaimana argumennya?

Argumennya, fakta perekonomian menunjukkan bahwa nilai uang itu selalu mengalami PENURUNAN.

Jumlah uang masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada jumlah yang sama pada masa yang akan datang.

Oleh karena itu, bunga itu perlu diberikan dalam utang-piutang sebagai kompensasi untuk mengimbangi penurunan nilai dari uang tersebut.

Dengan kata lain, bunga itu perlu diberikan untuk mengimbangi laju INFLASI yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang tersebut.

Dengan demikian, bunga itu tidak bisa dikatakan sebagai TAMBAHAN atau MANFAAT yang diberikan atas jasa utang-piutang, sebagaimana Hadits Nabi SAW:
كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا
“Setiap pinjam-meminjam yang menghasilkan manfaat adalah salah satu cabang daripada riba” (HR. Baihaqi).

Mengapa bunga tidak dapat dikatakan sebagai tambahan atau manfaat dari utang-piutang?

Sebab, dengan adanya bunga itu justru membuat jumlah nilai utang pada masa sekarang menjadi SAMA dengan nilai pengembalian utang di masa yang akan datang.

Kesimpulannya, bunga tidak dapat disamakan dengan RIBA. Bunga yang diberikan itu justru akan membuat transaksi utang-piutang menjadi ADIL.

Sebaliknya, jika dalam utang-piutang itu tidak ada tambangan bunganya, justru akan membuat pihak yang menghutangi TERZALIMI.

Mengapa?

Sebab, jika nilai uang yang dikembalikan itu jumlahnya sama, berarti nilai uang dari pihak pemberi utang akan menurun.  Ini adalah kezaliman.

Maka, sebagian ekonom berpendapat bahwa bunga bank itu HALAL, karena untuk mengimbangi inflasi.

Apakah masih sulit untuk difahami?

Jika kita masih sulit untuk memahaminya, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan INFLASI.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan inflasi adalah kenaikan harga-harga secara umum.

Kenaikan harga satu atau dua jenis barang saja dan tidak menyeret kenaikan harga barang-barang lain, tidak dapat disebut sebagai inflasi.

Demikian juga kenaikan harga secara musiman, sebagaimana yang terjadi pada hari-hari raya, tidak dapat disebut sebagai inflasi.

Dengan kata lain, inflasi adalah fenomena dimana jumlah uang yang beredar LEBIH BANYAK daripada jumlah barang dan jasa di pasar.

Inflasi ditunjukkan oleh penurunan nilai mata uang kertas (fiat money).

Contoh: uang Rp 100 ribu pada tahun 2009,  berbeda nilainya dengan uang Rp 100 ribu tahun 2019 sekarang.

Itulah sebabnya, menurut pendapat sebagian ekonom, adanya bunga dari utang-piutang adalah suatu kewajaran sebagai imbangan terjadinya inflasi.

Nah, bagaimana kita dapat menjawab pendapat di atas?

Untuk menjawab pendapat ini, kita dapat melihat dalam beberapa segi.

Pertama, pendapat ini tidak dapat diterima, karena pendapat ini hanya berdasarkan DALIL AQLI (logika), bukan berdasarkan DALIL SYAR’I (wahyu).

Berbicara hukum Islam, artinya adalah berbicara hukum berdasarkan wahyu Allah (Al Qur`an dan As Sunnah), bukan hukum berdasarkan akal manusia.

Ketentuan ini berdasarkan dalil-dalil yang mewajibkan bagi kita untuk mengikuti hukum wahyu dari Allah SWT, misalnya dalam QS Al Maidah: 48 dan 49, QS Al Maidah: 50, QS Al A’raf: 3 dll.

Kedua, sesungguhnya kebijakan negara mencetak uang kertas (fiat money) adalah sebuah kesalahan.

Mengapa?

Karena, uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik (nilai pada dirinya sendiri), sehingga menyebabkan terjadinya INFLASI yang terus menerus.

Seharusnya yang dicetak adalah uang berbasis LOGAM MULIA (dinar dan dirham) yang anti inflasi, sebagaimana yang telah ditentukan dalam sistem ekonomi Islam.

Pada zaman Nabi SAW, harga 1 ekor kambing adalah 1 dinar, di zaman sekarang harganya masih tetap 1 dinar.

Harga dari 1 ekor ayam di zaman Nabi SAW adalah 1 dirham. Harga 1 ekor ayam pada masa sekarang juga tetap 1 dirham.

Dengan demikian, dinar dan dirham selama 1400 tahun tetap STABIL,

tidak mengalami inflasi sama sekali.

Oleh karena itu, membolehkan riba untuk mengimbangi inflasi akibat merosotnya nilai uang kertas, itu adalah sama saja dengan mengoreksi kesalahan dengan membuat kesalahan baru, atau “MENGATASI MASALAH DENGAN MASALAH”.

Seperti halnya membersihkan kotoran (yang najis) pada baju dengan menggunakan darah (yang juga najis).

Seharusnya, membersihkan kotoran itu dengan menggunakan air mutlak yang suci, bukan menggunakan darah yang sama-sama najis. 

Ketiga, kita juga dapat melihat kenyataan bahwa dalam perekonomian itu tidak selalu mengalami inflasi.

Terkadang perekonomian bisa mengalami inflasi, terkadang juga mengalami kondisi yang sebaliknya, yaitu DEFLASI.

Jika pengambilan bunga yang bersifat tetap di depan itu dianggap adil, karena untuk mengimbangi terjadinya inflasi, maka hal itu tidak sesuai dengan fakta dalam perekonomian.

Sebab, dalam kondisi perekonomian mengalami deflasi, maka pengutang akan semakin terzalimi dengan keberadaan bunga tersebut.

Dari hasil uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa keberadaan bunga sebagai kompensasi yang adil dari utang-piutang, sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta dalam perekonomian.
Read more...

Tahun wafat nya Nabi Muhammad saw dan para sahabat dan para tabiin, tabiina tabiin..

0 komentar
Tahun wafat nya Nabi Muhammad saw dan para sahabat dan para tabiin, tabiina tabiin.
تاريخ وفاة عظماء الاسلام الذين يكثر السؤال عنهم :
محمد صلى الله عليه وسلم 11 هجري
أبو بكر الصديق 13 هجري
عمر بن الخطاب 23 هجري
عثمان بن عفان 35 هجري
علي بن أبي طالب 40 هجري
عائشة بنت أبي بكر 57 هجري
ابن عباس 68 هجري
 ابن عمر 73 هجري
سعيد بن المسيب 94 هجري
عمر بن عبد العزيز 101 هجري
الحسن البصري 110 هجري
أبو حنيفه 150هجري
مالك بن أنس 179 هجريه
الشافعي 204 هجري
 ابن راهويه 238 هجري
 أحمد بن حنبل 241 هجري
أحمد بن سعيد الدارمي 253 هجري
 عبد الله بن عبد الرحمن الدارمي 255 هجري 
 البخاري 256 هجري
 مسلم 261 هجري 
 ابن ماجه 273 هجري
 أبو داود 275 هجري
 الترمذي 279 هجري
عثمان بن سعيد الدارمي 280هجري
 النسائي 303 هجري
 ابن جرير الطبري 310 هجري
 ابن خزيمة 311 هجري
 ابن حبان 354 هجري
 الدارقطني 385 هجري 
 الحاكم 405 هجري 
 ابن حزم 456 هجري
 البيهقي 458 هجري 
 ابن عبد البر 463 هجري 
 الخطيب البغدادي 463 هجري 
 ابن العربي 543 هجري 
 ابن رشد الحفيد 595 هجري 
ابن الجوزي 597 هجري
 القرطبي صاحب تفسير الجامع لأحكام القرآن 671 هجري
النووي 676 هجري
 ابن تيمية 728 هجري
 الذهبي 748 هجري
 ابن القيم 751 هجري
 ابن كثير 774 هجري
 ابن رجب 795 هجري
 ابن حجر العسقلاني 852 هجري
 السيوطي 911 هجري
 الأمير الصنعاني 1182 هجري
محمد بن عبد الوهاب 1206 هجري
الشوكاني 1250 هجري
 الألوسي 1342 هجري
 ابن سعدي 1376 هجري
 الشنقيطي 1393 هجري
ابن باز 1419 هجري
 الألباني 1420 هجري
 ابن عثيمين 1421 هجري
مقبل بن هادي الوادعي 1422 هجري

 .. أرسلها للجميع
.. ثقف من حولك من هم 
.. عظماء الاسلام
Read more...

Jumat, 07 Februari 2020

Langkah-langkah agar Mutqin dalam ilmu (Tahdir dan Muzakarah)

0 komentar
Langkah-langkah agar mutqin dalam ilmu (Tahdir dan Muzakarah) 

________

Pada pertemuan pertama (01/02) Daurah Syarh kitab al-Yaqut an-Nafis bersama Syekh Musthafa Abdunnabi beliau menyampaikan nasehat yang begitu berharga sebelum masuk dalam pembahasan kitab yang akan beliau syarah. Sebelumnya beliau paparkan bahwa Daurah Fikih ini adalah 'Mukadimah' bagi daurah² atau dars² selanjutnya bersama beliau yang akan diadakan di Ruwaq Indonesia. Sehingganya siapapun yang ingin tetap melanjutkan dars dan berkomitmen bersama beliau musti harus menguatkan pondasinya semenjak dars pertama ini supaya nantinya mendapatkan keterangan syekh secara menyeluruh. 

Beliau memulai nasihatnya dengan mengatakan bahwa nasehat ini sebetulnya sudah berulang² saya sampaikan, yaitu ; "sebelum kalian mendatangi pelajaran maka wajib bagi kalian untuk mempersiapkannya sebelum itu (تحضير), jangan pernah mendatangi dars dalam keadaan kosong sama sekali".

Kalau ada yang menyanggah (i'tirad), ilmu kan di kitab syekh? Cukup kita baca kitab bersama antum? 
Memang ilmu di kitab, tapi terkadang kamu membacanya tapi tidak paham. Sampai² dikatakan :

إن نصف عالم أضر على الناس من جاهل

"setengah² alim itu lebih berbahaya dari orang bodoh sama sekali"

Kenapa demikian? Orang bodoh ketika ditanya akan mengatakan : "aku tidak tau!" urusan selesai. 
Tapi kalau setengah alim yang mengira dirinya sudah tau maka akan menyesatkan orang lain karena dia sendiri sesat (ضال مضل).
Oleh karenanya wajib kalian mempersiapkan sebelum datang ke majelis. 

........

Bagaimana cara persiapan (tahdir)? 
Begini, umpamanya dars kita adalah matan Yaqut Nafis, maka kalian persiapkan sekadar yang akan kita baca nanti. Karena setiap dars kita tidak akan baca kurang dari itu tapi kadang lebih. 

Bacanya dengan cara taanni, santai dan tidak tergesa-gesa dan diulang²ngi tiga, empat dan bahkan 10 kali. Sekalipun sedikit. Setelah itu lihat penjelasan yang ditulis muallif. Seandainya setelahnya kamu baca Syarh tertentu (spt Mu'nis al-Jalis) maka itu lebih baik lagi. 

Setelah rangkaian tahdir diatas kamu kerjakan, kamu pasti memahami banyak hal dan juga bingung atau belum paham sebagiannya. Bahkan malah pemahamanmu tidak benar, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan muallif. Ini ada, sering kali terjadi. 

Maka ketika kalian menghadiri dars, kalian akan memberikan "perhatian khusus" ketika sampai pada penjelasan yang tidak kalian pahami dan dianggap ruwet sebelumnya. Sehingganya kalian akan paham secara komplit setelah itu. 

Tapi,,,, kalau kalian tidak persiapan terlebih dahulu, maka mungkin kalian akan tidur. Ini sering dan bahkan banyak terjadi. Dia berdalih 'aku suka tidur ketika dars'. Ini tentunya dari setan.
Muzakarah

Setelah selesai dars maka jangan tidur sebelum mengulang pelajaran. Kalau kalian tidur sebelum mengulanginya maka kalian telah menyia²kan usaha yang telah dimulai.*
*Seandainya memungkinkan maka baca syarh atau hasyiyah yang berkaitan dengan pembahasan kita, seperti Hasyiyah Bajuri, ini sangat rekomendasi. Dengan begitu akan kalian dapati lebih banyak dari yang telah kita pelajari.

Namun tidak berhenti sampai disitu, kalian usahakan untuk mentalkhis atau mentasyjir lalu dimuzakarahkan, kamu bacakan dan temanmu menyimak atau sebaliknya. Kalian tidak punya teman untuk muzakarah /mudarasah maka duduklah di depan dinding atau cermin, bermuzakrah lah sendiri.

Jika kalian melakukan seluruh nasihat yang aku sampaikan ini, aku JAMIN kalian akan mendapatkan pemahaman lebih dari yang dipelajari, atau bahkan kalian telah melewati 70% ronde dalam mendalami mazhab melalui matan kecil ini. 

Ya dengan matan kecil ini ! Karena fikih itu bagaikan kota. Umpamanya ada sebuah kota besar, maka untuk memasukinya musti melalui jalur pintu. Karenanya kalau kamu masuk melalui pintu ini dengan mudah, maka jalan setelah itu akan lebih mudah. Maka kitab Yaqut Nafis ini adalah diantara pintu-pintu fikih. Karena kitab-kitab yang setelahnya seperti minhaj ath-thalibin dan syarah-syarahnya adalah dibangun dengan semisal kitab ini. Seandainya kalian telah memahami asal, maka furu akan mudah bagi kalian.

Ada ungkapan :

الفقه بابه من حديد وباقيه من قصب

Fikih itu pintunya bagaikan besi, setelah itu bagaikan tebu.

Itulah sekelumit nasihat beliau ketika dars pertama. 

Oya bagi asâtidzah yang ingin mendengarkan dars beliau silakan bergabung dengan channel telegram dibawah ini, in syaa allah audio akan kita bagikan setiap selesai dars (Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu).
Adapun video in syaa allah akan menyusul. 

https://t.me/RekamanDaurahFikihYaqutNafis

حفظ الله تعالى معلمنا الشيخ مصطفى عبد النبي

http://t.me/sahabatmuhajirun
Read more...

Tangan Pencari Nafkah yang dicium oleh Rasulullah Salallahu alaihi wassalam

0 komentar
TANGAN PENCARI NAFKAH YANG DI CIUM OLEH RASULULLAH SAW

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah berjumpa dengan Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari, seorang tukang batu. Ketika itu Rasulullah melihat tangan Sa’ad yang melepuh, kulitnya gosong kehitaman seperti lama terpanggang matahari.

ماهذا الذى اكتسبت يداك

Rasulullah bertanya, "Kenapa tanganmu ?"

يارسول الله اضرب بالمرو المسحاة فانفقه على عيالى

Sa’ad menjawab, "Wahai Rasulullah, tanganku seperti ini karena aku mengolah tanah/batu dengan cangkul itu untuk mencari nafkah keluarga yang menjadi tanggunganku,"

هذه يد لا تمسها النار ابدا

Seketika itu, Rasulullah mengambil tangan Sa’ad dan menciumnya seraya berkata, "Inilah tangan yang tidak pernah tersentuh api neraka,"

Rasulullah SAW tidak pernah mencium tangan para Pemimpin Quraisy, tangan para Pemimpin Kabilah, Raja atau siapapun.

Sejarah mencatat hanya putrinya Sayyidah Fatimah Az Zahra dan tangan Sa'ad si tukang batu itulah yang pernah dicium oleh Rasulullah SAW.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda pula :
“Kalau ia bekerja untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu fi sabilillah.

Kalau ia bekerja untuk menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, maka itu fi sabilillah.

Kalau ia bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri agar tidak meminta-minta, maka itupun fi sabilillah ”.

Hikmah dari kisah ini yaitu terdapat tanggung jawab seorang Sa’ad bin Mu’adz Al-Anshari dalam menafkahi anak dan istrinya melalui rizki yang halal. Tangan yang semata-mata berada di jalan Allah SWT dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan Amanah.

Bekerjalah dengan pekerjaan yang Halal, maka ALLAH akan memberikan Keberkahan dalam setiap detiknya...
.
Silahkan dishare/bagikan, banyak teman-teman anda menunggu untuk membaca diberandamu, Artikel yang bermanfaat ini.
Mudah-mudahan kita semua mendapat keberkahannya.. Aamiin....
Read more...